Follow kami di google berita

Retribusi Kir Bakal Dihapus, Berau Kehilangan Ratusan Juta

A-news.id, Tanjung Redeb — Retribusi uji kir akan dihapus. Informasi ini menjadi pembahasan dibeberapa daerah termasuk Kabupaten Berau. Rencana penghapusan uji kir merupakan implementasi dari undang undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Hudan Firdausi, rencana penghapusan atau pembebasan retribusi uji kir tersebut direncanakan sudah lama, namun hingga kini informasi tersebut mencuat lagi.

“Kami juga ada mengusulkan anggaran perawatan dan sebagainya, tapi setelah ada UU no 1 ini terbit kami hanya menunggu dari Pemerintah Daerah,” ujar Hudan.

Lebih lanjut ia mengatakan, belum mengetahui regulasi yang nantinya akan mengatur hal tersebut. Termasuk mekanisme baru uji KIR. Apakah akan ada peralihan pengelolaan terminal yang diambil alih Kementrian Perhubungan langsung, atau mekanisme lainnya.

Menurutnya apabila uji kir ini benar-benar digratiskan, maka hal ini dapat mempengaruhi PAD di daerah, sebab pelaksanaan uji kir ini merupakan salah satu penyumbang PAD di daerah. Setiap tahunnya ratusan juta.

“Tahun 2022, kita ditargetkan 202 juta, namun tercapai hanya 75 persen. Sedangkan tahun ini ditargetkan 280 juta,” tuturnya.

Karena belum diterapkan, maka untuk proses pelaksanaan uji kir saat ini tetap berjalan seperti biasanya dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan.

“Seandainya Pemda tidak mengalokasikan dana ke kami,kami berharap dari Kementrian Perhubungan mengalokasikan dana ke kami untuk biaya perawatan,” tandasnya.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011, biaya retribusi kir dibagi beberapa kategori jenis kendaraan. Seperti mobil penumpang umum sebesar Rp40.000, Mobil Bus dengan berat 2,5 ton sebesar Rp45.000, Mobil Bus dengan berat diatas 2,5 ton sebesar Rp55.000, Mobil Barang dengan berat 2,5 ton sebesar Rp55.000, kendaran khusus dengan berat 2,5 ton sebesar Rp45.000, kendaran khusus berat diatas 2,5 ton sebesar 55.000, kereta gandengan sebesar Rp45.000, kereta tempelan Rp45.000 serta apabila pemilik kendaraan telat dalam melakukan uji kir maka akan didenda 2% perbulan dari harga yang sudah ditetapkan. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel