Follow kami di google berita

SEJUMLAH MASKAPAI DI BANDARA KALIMARAU HENTIKAN PENERBANGAN

ANews, Teluk Bayur – Jelang pelaksanaan aturan larangan mudik Bandara Kalimarau, Teluk Bayur, Kabupaten Berau akan mulai menghentikan aktivitas penerbangannya dari tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Terpantau di lokasi, keberadaan calon penumpang sudah mulai senggang dibanding hari-hari sebelumnya. Sebagian besar mereka yang sempat berangkat adalah yang sudah memesan tiket dari jauh hari.

Kepala Seksi (Kasi) Teknik Operasi Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto mengatakan salah satu maskapai yang telah pasti tidak akan melakukan aktivitas penerbangan selama larangan mudik 2021 yakni Garuda.

“Info terakhir yang kami dapat dari pihak airline, untuk Garuda sudah pasti mulai tanggal 6 hingga 17 tidak ada kegiatan penerbangan,” jelas Budi, Selasa (4/6/2021).

“Hari ini kita masih menunggu dari Lion group namun secara lisan mereka menyampaikan mulai tanggal 7 hingga 17 Mei juga tidak ada kegiatan penerbangan di bandara Kalimarau,” pungkasnya.

Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Budi menuturkan untuk transportasi udara akan mengikuti putusan pemerintah.

Situasi itupula, yang kemudian membuat pemesanan tiket melonjak, bahkan penerbangan untuk penerbangan hari Rabu 5 Mei telah habis.

“Jika kita lihat untuk antisipasi pemudik mereka sudah jauh hari merencanakan untuk berangkat lebih awal. Dan hingga 5 Mei besok, semua pesawat sudah full, dengan penerbangan Lion 3 dan Garuda 1,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik 2021, larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel