Follow kami di google berita

RUTAN KLAS IIB TANJUNG REDEB MUSNAHKAN PULUHAN BARANG BUKTI

Anews, Berau – Sejumlah barang bukti dari hasil razia yang didapatkan dalam kurun waktu satu bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb dimusnahkan, dengan cara dibakar di dalam drum yang berlangsung disekitar halaman kantor Rutan, Senin (7/12/2020).

Selain petugas sipir, kegiatan pemusnahan barang bukti ini pula diikuti oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Berau.

Untuk barang bukti dari razia yang dimusnahkan meliputi, senjata tajam rakitan sebanyak 10 buah, 19 unit handphone jenis android, 10 unit telepon seluler, 1 unit mesin tato, 40 charger, dan 15 headshet yang didapatkan dari 20 warga binaan.

Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Rede Prayitno mengatakan, giat yang digelar rutin itu merupakan komitmen yang dilakukan petugas untuk tetap menjaga kondusifitas di dalam lingkungan lapas dan sesama warga binaan.

“Itu barang bukti yang didapat selama melaksanakan razia bulan November, selain itu pelaksanaan razia ini pula sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Prayitno menyebut, jika pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini merupakan pemusnahan yang berlangsung ketiga kalinya selama periode satu tahun. Sebab sebelumnya pemusnahan serupa juga dilakukan pada bulan Juli dan September 2020.

“Kita tetap razia secara terus-menerus, kita perang terhadap narkoba, terhadap barang terlarang masuk ke dalam sini (rutan,red) bahkan tiap hari, supaya kita punya tata tertib kehidupan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” katanya.

“Ini nanti akan kita laporkan ke kantor wilayah sebagai bentuk kinerja kita di lapangan,” sambungnya.

Terkait sanksi juga akan berlaku secara tegas, bahkan tak hanya untuk warga binaan. Bagi petugas sipir yang juga ikut membantu membawakan barang terlarang ke dalam lingkungan blok tahanan juga akan ditindak lanjuti.

“Untuk petugas akan diberi sanksi teguran secara lisan maupun tertulis tapi kalau sudah berhubungan dengan narkoba itu sudah ranahnya kepada para penegak hukum, dan bagi narapidana akan diberi register F jika ketahuan membawa barang terlarang seperti barang elektronik dan lain sebagainya yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam blok tahanan,” pungkasnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel