Follow kami di google berita

Rp2,8 M untuk 10 Mobil Angkut Sampah Setiap Kelurahan

TANJUNG REDEB – 10 unit mobil pengangkut sampah yang diberikan Pemkab Berau untuk 10 kelurahan se-Kabupaten Berau diambilkan dari APBD 2025. Mobil ini nantinya akan menjadi aset masing-masing kelurahan penerima.

Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan P.LB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Helmi, mengatakan pengadaan armada tersebut merupakan bagian dari program Bupati Berau, dalam memperkuat layanan kebersihan di tingkat kelurahan.

“Total anggarannya Rp2,895 miliar untuk 10 unit. Sumber dananya dari APBD 2025,” ujarnya saat ditemui media A-News, Selasa (6/1/2926).

Karena menjadi aset masing-masing kelurahan, maka untuk operasional harian, pengawasan, serta pembiayaan yang berhubungan dengan mobil angkut sampah itu, menjadi tanggung jawab pihak kelurahan.

“Mobil ini nanti pindah aset, jadi aset kelurahan. Operasionalnya juga di kelurahan,” tegasnya.

Terkait peningkatan kapasitas petugas, Helmi menyebut tidak ada pelatihan khusus karena fungsi kendaraan hanya untuk pengangkutan. Namun, pemerintah daerah tetap menyiapkan dukungan tambahan jika dibutuhkan.

“Kalau ada gotong royong dan kapasitas mobil tidak mencukupi, nanti bisa dibantu dengan armada dam truk dan tenaga kerja, sepanjang ada permohonan dari kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, kelurahan diwajibkan menyampaikan laporan rutin terkait pengelolaan sampah, mulai dari jumlah sampah yang terangkut per hari, per minggu, hingga per bulan.

“Pelaporan wajib, karena masuk ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah. Jadi data yang ditangani harus jelas,” pungkasnya. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel