Follow kami di google berita

Ratusan Knalpot Brong Kena Gilas Sampai Penyet

A-News.id, Tanjung Redeb – Polres Berau musnahkan Knalpot Racing/Brong sebanyak 300 buah yang berasal dari pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas, Selasa (14/9/2021).

Knalpot yang dimusnahkan tersebut ialah knalpot yang disita dari penindakan pelanggaran lalulintas dalam kurun waktu kurang lebih 4 bulan, mulai dari bulan Juni hingga September 2021.

Kegiatan pers release dilaksanakan di halaman Kantor Polres Berau yang dipimpin langsung oleh Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, dan didampingi langsung oleh perwakilan dari kejaksaan negeri(Kejari), pengadilan negeri, dinas perhubungan, dan salah satu komunitas Berau Otomotif Society.

Kepolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, kegiatan pers release ini dilaksakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan sebagai bentuk transparansi polres berau dalam menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan memusnahkan barang bukti tersebut.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan yang berlaku di lalulintas ketika berkendara bemotor, jangan lagi ada yang melakukan balap liar, dan sesuaikan dengan ketentuan terkait masalah spek spek yang perlu dipedomani, jangan lagi ada yang berulah tidak sesuai dengan aslinya,”tegas anggoro saat diwawancarai awak media.

Selain itu, Anggoro mengatakan, akan rutin menindak tegas kendaraan baik itu roda 2 maupun 4 jika ada yang melanggaran aturan, hal ini dilakukannya agar Kabupaten Berau menjadi tetap tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggoro juga akan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat yang masih menjual Knalpot Brong tersebut dan akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot tersebut baik itu secara hunting, razia ditempat, maupun melalui tilang elektronik.

Terkait pengembalian barang yang dirazia, anggoro mengatakan akan mengembalikan apabila prosedur sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti setelah prosedur kita laksanakan, melakukan penilangan, kemudian yang bersangkutan membayar dendanya di pengadilan dan bukti sudah ada, pasti kami kembalikan, ”pungkasnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel