Follow kami di google berita

Rapat Final Pansus, Pesan DPRD ke Bupati: “Kalau Salah Katakan Salah”

A-News.id, Tanjung Redeb – Bertempat di ruang rapat gabungan komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melaksanakan rapat paripurna penyampaian hasil pelaksanaan tugas kerja panitia khusus (pansus) evaluasi perusahaan umum daerah (perumda) Batiwakkal, Kamis (18/11/2021).

Ketua Pansus Wendy Lie Jaya mengatakan, jika penyampaian hasil evaluasi tersebut bersifat final dan tidak perlu dilakukan pandangan fraksi seperti rapat paripurna pada umumnya. Bahkan pada rapat yang singkat tersebut tidak ada kesempatan untuk penyampaian interupsi (pemotongan pembicaraan).

Rapat tersebut ditutup pemaparan 13 rekomendasi yang harus diselesaikan oleh Bupati dengan rentan waktu paling lambat empat hingga lima hari kerja setelah disampaikan melalui rapat. Jika tidak dilaksanakan maka dari lembaga DPRD akan kembali melakukan proses-proses lainnya yang akan ditentukan.

“Selanjutnya kami Lembaga DPRD menyerahkan kepada KPM hasil dari rekomendasi final pansus,” katanya.

Menyikapi keputusan pansus, Ketua DPRD Berau Madri Pani memastikan dalam waktu dekat juga akan melayakan tindakan tertulis kepada Bupati sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) agar bisa memberikan kepastian hukum ataupun pengambilan kebijakan.

“Hukumnya wajib, pertama di dalam pengangkatan Direktur PDAM, antara SK dan pengunduran dirinya kan jelas itu sudah melanggar, kedua dewan pengawas itu harus diangkat secara selektif,” ujarnya kepada awak media.

Politisi partai Nasdem itu juga tidak segan menggunakan hak interpelasi yakni hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Saya sebagai ketua mewakili teman-teman yang lain, tidak ada istilah kita mau menghabisi siapa-siapa, tapi kan kita menuntut profesional kinerjanya, supaya perusda-perusda yang ada disini (Berau) itu bisa bermanfaat dan bisa melakukan kesehjateraan masyarakat,” tegas Madri.

“Artinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya, bukan menjadi kebocoran-kebocoran dalam penggunaan APBD, bisa bekerja professional. Kalau memang salah ya katakan salah,” tambahnya.

“Kapan lagi kami berbicara membela hak masyarakat, kalau bukan pada saat ini. Ya sesuai dengan ketentuan dan rapat pansus tersebut,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel