A-News.id, Balikpapan – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Berau periode 2022 memasuki babak baru.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menetapkan tersangka baru terhadap kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada KONI Berau tahun anggaran 2019-2022.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian, mengatakan setelah menetapkan mantan penjabat ketua KONI Berau berinisial MAH, penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya.
Dua tersangka lainnya yakni berinisial S dan IRW. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim menyakini bahwa telah melakukan tindak pindana korupsi bersama tersangka MAH.
“Penyidik Unit 1 Subdit III Tipidkor telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rutan Polda Kaltim,” jelasnya.
“Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tambahnya.
Selain menetapkan dua tersangka baru, berkas perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau, tahun anggaran 2019-2022.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut telah menemukan titik terang. Dimana, pihaknya menaikan status satu orang saksi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Berau yang diberikan kepada KONI Berau.
Dikatakannya, tersangka adalah mantan Ketua KONI Berau, dengan insial MAH. Yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (28/9/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini pun mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan BPKP wilayah Kaltim telah keluar dan menyatakan kerugian negara menyentuh angka lebih dari Rp 1 Miliar.
“Untuk kerugiannya itu lebih dari Rp 1 Miliar,” tandasnya.
(To)