TANJUNG REDEB –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (30/3/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (50), oknum pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan, serta AL (39), salah seorang kuli bangunan yang bekerja di lingkungan ponpes tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini melibatkan dua pelaku dengan waktu kejadian yang berbeda.
Mengenai kronologi awal, modus yang digunakan adalah pemaksaan melalui bujuk rayu yang sulit diterima korban yang masih dibawah umur.
Perbuatan pertama dilakukan oleh AL sekitar lima bulan lalu. Aksi tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.
“AL diduga melakukan perbuatannya di area kamar mandi pondok pesantren pada Oktober 2025. Setelah itu, yang bersangkutan memberikan hadiah berupa tasbih kepada korban,” ungkapnya.
Sementara itu, dugaan perbuatan oleh AM terjadi pada periode berikutnya, termasuk saat bulan Ramadan. Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali dengan modus tertentu.
”Kalau oknum pengasuh ini sudah sering, korban sampai lupa berapa kali. Modusnya melalui ruqyah dengan dalih pengobatan,” lanjut Siswanto.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, AM tergoda oleh korban saaat melakukan ruqyah tersebut. Bahkan aksi terakhir kali dilakukan setelah waktu sahur pada 10 Maret 2026.
Peristiwa ini mulai terungkap setelah korban pulang ke rumah orang tuanya pada 14 Maret 2026.
Pihak keluarga merasa ada perubahan sikap pada korban yang terlihat murung dan enggan kembali ke pondok.
“Keluarga kemudian berusaha menggali informasi karena melihat perubahan perilaku tersebut,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah orang tua korban menerima pesan dari pihak tidak dikenal yang menginformasikan dugaan adanya perlakuan tidak senonoh terhadap anak mereka.
“Dari informasi itu, korban akhirnya terbuka dan menyampaikan apa yang dialaminya,” kata Siswanto.
Selanjutnya, keluarga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. (Akm)













