Follow kami di google berita

Pihak Koperasi Dauyun Tanjung Batu Tuntut PT. SKJ Membayar SHU

A-News.id, Pulau Derawan – Koperasi Dauyun, Tanjung Batu menuntut pembayaran bembagian sisa hasil usaha (SHU) oleh PT. Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) yang tak kunjung dibayar dari tahun 2021 lalu. Pihak koperasi menyebut, sebagaimana kesepakatan bersama, perusahaan PT. SKJ harus membayar sebanyak 25% pendapatan dari hasil yang diperoleh.

Ketua Koperasi, Jembro Sujadi menuturkan, adapun alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan terkait lambannya pembayaran SHU itu adalah mengenai dugaan perubahaan kontrak surat perjanjian (addendum) secara sepihak oleh kepengurusan koperasi yang lama.

Namun demikian, kata Jembro alasan tersebut kemudian terbantahkan saat rapat gelar pendapat bersama Komisi II DPRD Berau. Karena selain keputusan yang hanya sepihak, addendum yang dilampirkan tak dilengkapi bukti pendukung yang kuat seperti dokumen dari rapat anggota koperasi maupun instansi terkait.

“Kata anggota dewan, itu (addendum) tidak dibenarkan karena tanpa adanya dokumen pendukung dari anggota koperasi maupun instansi terkait,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/7/2022).

Tak sampai disitu, dari hasil rapat yang digelar di kantor DPRD tersebut. Kemudian menunjuk Camat Pulau Derawan, Samsuddin untuk menjembatani masalah pembayaran SHU dengan dikawal oleh pihak kepolisian. Hanya saja, dari hasil rapat bersama dengan pihak perusahaan tetap berujung nihil.

Pasalnya, dari pihak PT. SKJ mengutarakan, belum bisa memutuskan kapan waktu pembayaran dapat diselesaikan. Lanjut Jembro, pihak perusahaan kemudian membalas pertanyaan tersebut, melalui surat. Hanya saja, dari surat tersebut, pihak perusahaan tetap kekeh memberlakukan kesepakatan addendum kepengurusan koperasi yang lama.

“Dari situ kita rapat anggota, setelah rapat anggota tidak terima dengan adanya kontrak surat perjanjian itu dalam pembayaran karena sebelumnya sudah terbantahkan di dewan, pendukungnya tidak ada dan diputuskanlah untuk melakukan aksi,” katanya.

“Apabila tidak ada titik temu terkait pembayaran ini, maka dari rapat anggota kami bersepakat akan melakukan pemberhentian kegiatan di lahan plasma,” tambahnya.

“Total pembayarannya pun kita belum tahu pasti nominalnya. Kita tanyakan juga ke PT. SKJ mengenai hal itu, mereka juga belum kasih rinciannya,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel