A-news.id, Samarinda – Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun memenuhi panggilan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda untuk mengklairifikasi terkaitdugaan adanya pelanggaran pemilu pada acar refleksi akhir tahun pemkot Samarinda bersama seluruh RT. Pada tanggal 23 Desember 2023 lalu.
Kepada awak media, Afif Rayhan Harun mengungkapkan bahwa dirinya proaktif untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu.
Selain itu, Afif sapaan karibnya mengaku mendapat belasan pertanyaan dari pihak Bawaslu.
“Ada belasan pertanyaan yang diberikan kepada saya,” Ucapnya. Kamis (25/1/2024).
Afif pun membantah bahwa dirinya tak melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Saya tidak melakukan pelanggaran. Karena saat itu saya diundang sebagai anggota komisi I DPRD Kota Samarinda,” Tegasnya.
Ditanya lebih lanjut adanya dugaan mobilisasi RT, politisi dari Gerindra itu juga dengan tegas membantah.
“Kalau memang saya beli suara warga, ngapain saya capek-capek harus turun kelapangan, bertemu warga, sosialiasi, mending dirumah leha-leha kan udah pasti menang,” Ujarnya.
“50 suara setiap RT, kalau dijumlahkan dengan kelipatan 1 suara Rp 300 sampai 500 ribu berarti total keseluruhan Rp 45 miliar. Itu sangat mustahil karena ada ribuan RT di Samarinda. Darimana duit segitu,” Sambungnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu kota Samarinda Abdul Muin mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami apa yang terjadi saat itu.
“Kami belum bisa menjelaskan apakah ada dugaan pelanggaran karena masih mendalami. Nanti baru bisa kami melakukan penilain terkait apa ada dugaan oelanggaran pemilu di sana,” terangnya.
Karena video dua menit yang beredar tersebut memerlukan berbagai informasi dari berbagai pihak, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil Ketua RT dan LPM yang hadir saat agenda refleksi tersebut.
“Lpm dan RT mungkin bisa kita lakukan pemanggilan dalam rangka mendapatkan informasi yang utuh,” Pungkasnya.