Follow kami di google berita

PENGEDAR SABU DIBEKUK POLISI

Tersangka dugaan tindak pidana Narkotika

ANEWS, Berau – Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang laki-laki, IR (30 thn), tersangka dugaan tindak pidana Narkotika pada Sabtu, 14/11 di Jalan Limunjan RT 22 Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Tersangka IR diduga pengedar sabu yang beroperasi di Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Personil Polsek Tanjung Redeb awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan yang mengambil sesuatu yang diduga paket sabu-sabu yang berada di SPBU Bujangga Jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb, yang kemudian melakukan pengejaran mengikuti tersangka ke arah Jalan Limunjan RT 22 Sambaliung.

Barang bukti pelaku

Personil Polsek memperhatikan gerak-gerik pelaku yang sedang berdiri di tepi jalan Limunjan di RT 22 yang sepertinya diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Seketika petugas kepolisian langsung mengecek dan ditemukanlah 1 (satu) buah poket kecil sabu di saku kiri pelaku, setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa pelaku bernama IR, yang kemudian petugas kepolisian bersama IR mengecek rumah sewaan IR di RT 22 Jalan Limunjan itu, dan menemukan alat bukti lain berupa 1 (satu) buah poket sabu-sabu 25,19 gram di dalam tas milik IR yang tergantung di dalam kamar tidur.

Bersama tersangka juga disita barang bukti berupa : 1 (Satu) poket kecil sabu-sabu berat kotor 0,54 , 1 (Satu) poket sedang sabu-sabu berat kotor 25,19 gram, 1 (Satu) buah korek api gas merk Tokai warna merah, 4 (empat) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah pipet sedotan warna putih,  1 (satu) buah botol mineral mini, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna merah dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung grand duos warna putih

Barang bukti sabu seberat 25,19 gram

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Redeb guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Demikian informasi yang disampaikan, L. Pinem, Paur Subbag Humas Polres Berau.(Jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel