Follow kami di google berita

PENERBITAN SPB TIDAK ADA KEWAJIBAN HARUS MELAPOR KE POLRI

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, S. SIT, SE, MM

ANEWS, Berau – Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, S. SIT, SE, MM mengklarifikasi terkait pemberitaan Ocean News (26/10) bahwa Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran. Demikian informasi yang disampaikan ke ANews Selasa, 27/10 saat ditemui di kantornya.

Menurut Hotman bahwa dalam penerbitan SPB, Pihak KUPP Kelas II Tanjung Redeb selalu berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang; Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lanjut untuk penerbitannya. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan MOU Polri-DJPL.

Hotman juga menambahkan bahwa pihak KUPP Kelas II Tanjung Redeb dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman kepada Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami mendorong peningkatan Pelayanan Publik dengan Standard Operasional Prosedur ( SOP) guna mencapai peningkatan pelayanan yang prima,” ujarnya.

Diharapkan dengan klarifikasi Kepala KUPP Tanjung Redeb ini akan mengembalikan suasana terkait bisnis pelayaran kembali berjalan seperti semula.(jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel