Follow kami di google berita

DEPOK MASIH BERSTATUS ZONA MERAH COVID-19

Stasiun Depok

ANEWS, Jakarta – Dari sejumlah kabupaten kota yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Depok menjadi satu-satunya yang berstatus zona merah Covid-19. Kota Depok ditetapkan menjadi wilayah zona merah Covid-19 karena ada peningkatan penularan pada klaster keluarga dan perkantoran.

“Sebelumnya sempat tujuh wilayah zona merah, lima, tiga, dua pekan lalu, Kabupaten Bekasi dan Cirebon, sekarang tinggal satu, yaitu Kota Depok,” kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil di Bandung, seperti dikutip dari Antara Selasa (27/10).

Ridwan menuturkan berdasarkan kajian epidemiologi dalam sepekan terakhir, kasus penularan meningkat drastis.

“Jadi Kota Depok kembali merah karena pergerakan, kluster rumah dan perkantoran, itu ternyata masih meningkat,” kata pria yang akrab disapa Emil itu.

Walaupun zona merah Covid-19 di Provinsi Jabar tinggal menyisakan satu wilayah, namun kata Emil, tingkat positivity rate atau jumlah orang yang terkonfirmasi positif dari 100 persen tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan masih tinggi.

“Dan yang kurang baik adalah jumlah positivity rate. Orang yang positif dari 100 persen tes PCR masih tinggi, di 17 persen, idealnya harus di lima persen,” ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan penegakan aturan terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 dan hingga saat ini, sedikitnya tercatat 32.800 pelanggaran protokol Covid-19 dimana 30.000 di antaranya dilakukan oleh individu.

“Jadi aturan pelanggaran protokol Covid-19 terus kita tingkatkan. Dari 32.800 pelanggaran, 30.000-nya adalah pelanggaran individu,” kata dia.

Pemprov Jawa Barat juga telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi, hingga 25 November mendatang. PSBB sendiri berakhir pada 27 Oktober.

Perpanjangan PSBB proporsional itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang diteken Senin (26/10).

“Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020,” mengutip Kepgub.     (Antara/ugo/irw)

Bagikan

Subscribe to Our Channel