Follow kami di google berita

TERSANGKA PEMBUNUH WANITA DI MAYANG MANGURAI BERAU DITANGKAP DI PALANGKARAYA

Kapolres berau dan jajaran saat melakukan konferensi pers sore tadi

ANEWS, Berau – Resmob Polda Kalteng setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Kaltim, menangkap tersangka RA, warga Jl. Durian III Gg Nyiur Gading Tanjung Redeb, di rumah kos-kosan milik kakaknya di Kabupaten Kasongan, Kalimantan Tengah, Minggu 25 Oktober 2020. Tersangka pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita di Mayang Mangurai pada Rabu sore (21/10) lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W. S.I.K mengklarifikasi tentang berita yang beredar di media sosial tentang penangkapan tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Fransisca Wahyu Retno Panutan.

“Jadi saya mau klarifikasi memang benar pelaku sudah tertangkap pada tanggal 25 di Kasongan Kalimantan Tengah dibantu dengan personil polres palangkaraya,” ucapnya.

Saat proses penyelidikan barang bukti dan maping yang dilakukan Polres Berau ternyata tersangka sedang melarikan diri ke Kalimantan Tengah tepatnya di Kota Kasongan, tim dari Polres Berau pun sedang menuju ke lokasi untuk menjemput pelaku.

barang bukti mobil yang digunakan saat pembunuhan

“Kita akan melakukan pemeriksaan jika memang benar pelaku kita akan melakukan rilis secara resmi bahwa yang bersangkutan memang betul dan kita amankan. Kita dalam kegiatan ini selain dibantu oleh Polres Palangkaraya kita juga dibantu tim dari Jatanras Polda Kaltim,” imbuhnya

Pelaku berjumlah satu orang, TKP pembunuhan disekitar Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur dan dugaan sementara motif tersangka RA membooking korban kemudian korban dan pelaku sempat karaoke serta berhubungan badan. Karena tersangka merasa terancam akan dilaporkan ke pihak keluarganya sehingga tersangka merasa resah, hingga akhirnya pada saat melakukan berhubungan badan didalam mobil korban dijerat oleh tersangka menggunakan tali.

foto pelaku

“Untuk dugaan sementara yang kita dapat dari penyelidikan pelaku perannya masih sendiri, jadi malam itu mereka lagi berdua kemudian si korban ini sempat menyampaikan akan memberitahu pada keluarga pelaku, mungkin isi atau apa kita belum tau ya. Karena si pelaku ini takut ya makanya dia punya niat menghabisi nyawa korban” tambahnya

AKBP Edy Setyanto Erning W. S.I.K pun mengatakan bahwa tersangka termasuk dalam pasal 338 dan 340 dengan ancaman penjara seumur hidup. “Kan dia sudah menyiapkan tali dan lakban” tutupnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel