Follow kami di google berita

Pemkab Larang Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin

A-News.id, Tanjung Redeb – Persoalan antrean panjang kendaraan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau jadi perhatian serius Pemkab Berau.

Untuk menyikapi persoalan itu, Pemkab Berau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/395/PSDA tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau.

Surat edaran tertanggal 5Oktober 2023 itu, ditujukan kepada pengelola SPBU/APMS dan masyarakat Kabupaten Berau. Surat edaran itu, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penertiban BBM di Kabupaten Berau, 3 Oktober lalu, yang dihadiri oleh para pengelola SPBU, perwakilan PT. Pertamina dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Selain itu, penertiban BBM ini juga memperhatikan beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur tentang BBM. Antara lain; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015, Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang dikonfirmasi membenarkan bahwa surat edaran penertiban penjualan BBM tanpa izin sudah dikeluarkan.

“Kita sudah bersurat kepada SPBU untuk tidak menjual kepada yang ilegal,” tegas Sri Juniarsih, Selasa (17/10/2023).

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

“Satu hari hanya boleh satu kali mengisi BBM. Tidak boleh lebih,” katanya

Selain itu, tidak diperbolehkan menjual BBM eceran tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.

Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tanki masing-masing kendaraan.

SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya.

“Kami meminta agar SPBU tidak melayani penjualan kepada kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi,” tegasnya.

Jika terdapat SPBU atau APMS yang terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku, bupati menegaskan bahwa akan diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS

“Jika tetap melakukan itu, makan akan kami berikan sanksi tegas. Kami tidak segan untuk mencabut rekomendasi izin yang sudah kami berikan,” imbuhnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel