Follow kami di google berita

Paspor 10 Tahun, Kantor Imigrasi Berau Masih Tunggu Juklak

A-News.id, Tanjung Redeb — Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

Kendati demikian, belum ada finalisasi kapan aturan itu diberlakukan. Pasalnya, hingga saat ini Kepala Kantor Imigrasi Berau, Misnan mengaku belum mendapat petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari aturan tersebut.

“Belum tahu kapan dimulai,” ujarnya.

Diakuinya, sudah ada masyarakat Berau yang meminta pembuatan paspor 10 tahun tersebut. Namun, hal itu belum bisa dilakukan, karena pihaknya tidak mengetahui persis bagaimana bentuk dan model paspor 10 tahun tersebut.

“Apakah nanti ganti paspor atau tidak kita tidak tahu,” sebutnya.

Diakuinya, di beberapa negara sudah ada yang menerapkan paspor lebih dari 5 tahun. Misalnya saja China. China sudah memberlakukan masa berlaku paspor selama 10 tahun.

“Bahkan India sudah sampai 15 tahun,” bebernya.

Lanjutnya, diyakini paspor itu diperpanjang masa berlakunya guna memutus birokrasi yang cukup pendek. Dimana, dalam aturan lama, paspor hanya berlaku 5 tahun saja.

“Mungkin ini dibuat agar masyarakat tidak terlalu cepat untuk membuat paspor,” tuturnya.

Sementara untuk Elektronik Paspor, pihaknya mengaku belum mengetahui bagaimana perkembangannya. Pasalnya, itu baru diujicobakan dan diberlakukan di Jakarta saja.

“Yang jelas untuk paspor 10 tahun itu, semua kantor Imigrasi belum mengeluarkan. Dan masih menunggu juklak,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel