Follow kami di google berita

Penjualan Miras Masif, Gamalis Minta Satpol PP Tindak Tegas

A-News.id, Tanjung Redeb – Masifnya perdagangan minuman beralkohol di Bumi Batiwakkal menjadi sorotan Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Diakuinya bahwa ia sudah mengetahui banyaknya kasus penjualan minol yang sempat diamankan oleh jajaran kepolisian sejak beberapa pekan lalu.

“Benar, saya melihat dibeberapa media media saat ini banyak pengungkapan kasus penjulan minol di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Dirinya menegaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk terju. melakukan pengungkapan penjualan minol ilegal di Bumi Batiwakkal tersebut.

“Harus ada tindak tegas sehingga tidak ada lagi peredaran minol secara illegal yang saat ini terjadi,” pintanya.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga bahwa dalam penanganan minol sendiri sudah ada payung hukum yang sah yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Sehingga menurutnya itu adalah kebijakan yang sudah sah.

“Kita ada payung hukumnya, jadi untuk melakukan penindakan pastinya dilegalkan. Sehingga saya meminta Satpol PP untuk bisa melakukan penertiban,” katanya.

Adanya pemusnahan Barang Bukti (BB) minol yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu menurutnya sudah menjawab bahwa pemberantasan peredaran minol tersebut masih berproses.

“Jangan sampai penjualan minol di Berau ‘menjamur’ itu yang selalu saya wanti-wanti. Satpol PP sebagai penegak Perda, harus bergerak,” tegasnya.

Disinggung terkait Oprasi Mendadak (Sidak) dibeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi penjualan minol. Gamalis mengatakan bahwa akan segera didiskusikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau dalam menjadwalkan kegiatan tersebut.

“Pastinya, nanti akan kita rapatkan dahulu seperti apa, jika memang diharuskan kita untuk sidak. Kenapa tidak,” jelasnya.

“Tetapi yang jelas untuk sidak kita juga tidak akan beri tahu yang jelas dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel