Follow kami di google berita

OJK Kaltim Gandeng PPATK Awasi Aliran Dana Panas di Tahun Politik

Kantor OJK Kaltim
Kantor OJK Kaltim (Pemprov Kaltim)

A-News.id, Tanjung Redeb –  Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim), Made Yoga Sudharma, memastikan akan mengawasi aliran-aliran dana panas yang kemungkinan terjadi saat tahun politik, termasuk ke sektor pasar modal.

Ia menerangkan, sudah banyak produk hukum yang dapat digunakan untuk mengawasi aliran dana panas tersebut, salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sehingga tanpa tahun politik pun instrumen hukum dan penegakannya sudah ada. Aliran dana ini dapat dipastikan melalui sektor perbankan, bahkan untuk kepentingan di sektor pasar modal,” terang Made.

Selain itu, OJK juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) untuk saling berkoordinasi dengan baik, hal ini dibuktikan dengan adanya MoU antara OJK dan PPATK sejak tahun 2013 dan diperbaharui pada tahun 2019 untuk pertukaran informasi dan kerjasama dalam berbagai aspek terkait keuangan.

“MoU ini merupakan upaya kedua lembaga untuk bersama meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya POJK Nomor 8 tahun 2023, yang menegaskan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal, Made berharap kerjasama yang kuat antara OJK dan PPATK akan menghindarkan gangguan aliran dana panas terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia, terutama dalam konteks tahun politik.

Adapun pasal yang tertuang dalam POJK tersebut diantaranya:

Pasal 76 ayat 1:

PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan laporan lain kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, termasuk penyampaian laporan koreksi atas semua laporan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau peraturan mengenai PPSPM; dan

Pasal 76 ayat 2:

Kewajiban PJK untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan termasuk transaksi dan/atau percobaan transaksi yang diduga terkait dengan TPPT dan/atau PPSPM. (yf/ojk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel