Follow kami di google berita

Buruh Berau Unjuk Rasa, Tolak Upah di Bawah UMK dan PHK Sepihak

A-News.id, Tanjung Redeb — Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di Kabupaten Berau diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (1/5/2024).

Aksi yang diinisiasi oleh dua serikat buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992, menyampaikan empat tuntutan utama:

* Penegakan aturan kebebasan berserikat

* Penolakan upah di bawah UMK

* Penolakan PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas

* Penegakan kembali aturan normatif

Ketua DPC SBSI 1992, Yusran, menyebut masih ada beberapa perusahaan nakal yang membayar upah di bawah UMK. Hal ini telah dilaporkan ke Disnaker empat bulan lalu, namun belum ada respons positif.

“Harapannya Disnaker tegas terhadap perusahaan agar tidak menzolimi buruh. Upah harus sesuai UMK dan jam kerja harus sesuai aturan normatif,” pinta Yusran dikutip dari zona.my.id.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang. Pihaknya pun mendukung kebebasan itu selama tidak keluar dari mekanisme yang berlaku.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa PHK sepihak tidak dibenarkan UU dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Disnakertrans Berau pun akan membantu bila ada pengaduan terkait masalah itu.

“Sampaikan kepada kami. Di sini ada mediator, ada pengawas tenaga kerja. Itu semua mengakomodasi apa yang menjadi keluhan-keluhan para buruh,” bebernya.

Terkait gaji di bawah UMK, Zulkifli menegaskan hal itu melanggar UU. UMK Berau sudah ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta lebih dan memiliki SK Gubernur.

“Sehingga itu menjadi aturan normatif yang harus dipatuhi perusahaan. Dan itu menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja,” tandasnya.

Zulkifli pun memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para buruh, termasuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan yang berlaku. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel