Follow kami di google berita

MP Tersangka Kasus Korupsi Hiperbarik Hadirkan Saksi Dipersidangan

Foto : Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti

A-News.id, Berau — Kasus korupsi hiperbarik terus bergulir. Siang ini, Selasa (17/5/2022) tersangka MP dijadwalkan sidang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung melalui Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti mengatakan, penuntut umum akan menghadirkan saksi dipersidangan tersebut. Begitu juga tersangka, yang menghadirkan saksi A De Charge.

“Hari ini sidang untuk mendengarkan keterangan dari saksi,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam kasus hiperbarik belum dilakukan pembacaan tuntutan. Namun, dari pasal yang disangkakan polisi, menjurus pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UJ Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“Iya bisa seumur hidup,” sebutnya.

Selain MP, dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya. Yakni, AK dan AHS.

AK merupakan pemilik perusahaan yang menandatangani kontrak pekerjaan. Tapi perusahaan tersebut sebenarnya dipinjam oleh AHS. Sehingga, yang melaksanakan pekerjaan adalah AHS. Tapi secara formal kontrak ditandatangani oleh AK.

Diketahui sebelumnya, penyidik Polres Berau menyerahkan tersangka MP selaku PPK saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau ke kejaksaan, Jumat (27/1) lalu.

Tersangka MP dalam hal ini bertanggungjawab atas proyek pengadaan alat hiperbarik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau tahun 2015, senilai Rp 8 miliar lebih. Dari perhitungan yang ada, negara diperkirakan rugi Rp 3,4 miliar dari pengelembungan harga hiperbarik. Jadi modusnya tersangka ini adalah mark up anggaran atau memahalkan harga.

MP menjadi tersangka karena dianggap bekerja sama dengan dua tersangka penyedia jasa pengadaan hiperbarik itu. Di mana ia tidak melakukan survei harga di beberapa tempat saat melakukan pengadaan seperti yang diharuskan. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel