Follow kami di google berita

Meningkatnya Kembali Kasus Covid 19 Di Kaltim, Gubernur Terbitkan Ingub PPKM

Anews.id, Samarinda – Meningkatnya kembali kasus Covid 19 di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membuat Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk sigap dalam pengembangan tersebut

Sesuai, dengan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim, tertanggal 15 Februari 2022 langsung ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.

“ Ini (Ingub) adalah sebagai tindak lanjut arahan Mendagri terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan inilangsung disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa, serta Lurah,” ungkap Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu (16/2/2022).

Pria yang juga merupakan juru bicara (Jubir) Gubernur Kalti menilai ada 12 poin yang disampaikan dalam ingub, yakni,  pertama khusus Bupati/Wali Kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria Level 3 (tiga) situasi pandemi berdasarkan asesmen, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

Kemudian, kriteria Level 2 (dua) diberlakukan kepada Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya level 1 diberlakukan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Poin kedua Ingub juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19.

Sementara, Ivan menambahkan poin sesepuluh mengajak Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga), 2 (dua) dan Level 1 (satu).

Terakhir, poin keduabelas Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022.

“Kita harapkan melalui Ingub ini, semua pihak bisa mentaati dan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan, sehingga bisa bersama-sama menjaga dan mencegah penyebaran Covid di Kaltim,” pungkas Ivan.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel