Follow kami di google berita

Material Galian C Harus Legal, Ini Kata Bupati dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim 

TANJUNG REDEB – Legalitas galian C masih menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Berau. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat (Ormas) turun menemui pemimpin daerah, guna menyuarakan salah satu kebutuhan penting dalam pembangunan ini.

Hal ini pun mendapat berbagai tanggapan, mulai dari masyarakat hingga pejabat. Bupati Berau Sri Juniarsih ketika dimintai pendapatnya tentang hal ini, menyebut jika di Berau saat ini sudah ada pemilik usaha galian C yang sudah berizin, dan sudah seharusnya mengambil dari pemilik tersebut.

“Di Berau sudah ada kan usaha galian C yang memiliki legalitas atau izin. Silakan ambil dari sana,” ujarnya singkat ditemui Selasa (7/4/2026).

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Syarifatul Syariah ketika diminta penjelasan terkait hal ini, mengatakan jika merujuk pada aturan yang dikeluarkan Presiden dimana seluruh aktivitas pertambangan galian C (sekarang disebut batuan atau mineral bukan logam) wajib memiliki izin resmi.

“Ya seharusnya memang material mengambil dari usaha yang sudah punya izin resmi atau legalitas. Dan dari kacamata saya, hal ini juga penting bagi proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah kabupaten,” terangnya.

Para wakil rakyat juga mendorong agar para pemilik usaha bisa segera mengurus agar usahanya memiliki legalitas. Dan ini juga difasilitasi oleh instansi teknis.

“Di sisi lain kita permudah untuk perizinannya, dalam hal ini dinas PTM-PTSP atau bisajuga melalui PUPR, untuk mengeluarkan rekomnya itu bisa dipercepat. Jangan sampai menghambat, karena kan begitu izin keluar nanti ada potensi PAD untuk pemerintah daerah,” tambahnya.

Potensi PAD itu bisa dari penarikan pajak usaha mereka yang sudah memiliki izin ini. Apalagi galian C ini menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan yang selalu dibutuhkan masyarakat. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel