TANJUNG REDEB – Kasus pencabulan anak di bawah umur (13) tahun kembali terungkap. Kali ini di salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung.
Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis yang dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026) mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di rumahnya sejak Rabu (29/4/2026) lalu.
”Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada Selasa (28/4/2026) lalu, saat jam olahraga. Motif pelaku awalnya meminta si korban untuk memasukkan alat olahraga ke gudang sekolah tersebut.
Korban menurut dan langsung masuk ke gudang. Suasana sepi di dalam gudang itulah dimanfaatkan oleh pelaku.
Pelaku menyusul korban dan langsung memeluk korban dari belakang, dan mengangkat korban ke atas. Tangan langsung meremas bagian sensitif korban.
“Kata korban dan pelaku, hal ini baru satu kali terjadi,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 418 ayat (2) huruf b dari undang-undang yang sama.
“Penyelidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” pungkasnya.(Akm)













