A-news.id, Tanjung Redeb — Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Berau Coal di Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, ditolak oleh pihak kelurahan setempat. Penolakan ini disebabkan karena timbunan jalan menggunakan material pasir dan batu tidak sesuai dengan standar.
Lurah Gunung Tabur, Rudiyanto, mengatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena timbunan jalan tidak memenuhi persyaratan teknis. Selain itu, pihak vendor dari PT Berau Coal juga tidak pernah memberikan pemberitahuan atau laporan kepada kelurahan sebelum melakukan pekerjaan.
”Saya sudah cek ke lokasi,” kata Rudiyanto, Kamis (4/1/2023).
“Tiba-tiba saja, vendor datang membawa berita acara serah terima. Saya jelas tidak mau tanda tangan. Berita acara itu diserahkan ke saya beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Rudiyanto juga mengatakan bahwa dirinya pernah meminta pihak vendor untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, namun tidak ada respons. Padahal, proyek tersebut merupakan program CSR yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya pertani yang melalui jalan itu.
Parahanya lagi kata Rudi, kondisi JUT yang dianggap sudah rampung oleh vendor tersebut ternyata tidak sesuai rencana awal. Sebelumnya, jalan yang akan dikerjakan sepanjang 1000 meter namun realisasinya hanya 300 meter.
“Awalnya, jalan yang akan dikerjakan sepanjang 1.000 meter, namun realisasinya hanya 300 meter dengan anggaran Rp 285 juta,” tegas Rudi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa seharusnya proses penimbunan sirtu dapat dilakukan oleh masyarakat Gunung Tabur sebagai bentuk pemberdayaan. Namun, sistem yang diterapkan oleh pihak perusahaan membuat masyarakat kesulitan.
”Namanya CSR ya setidaknya bisa memberdayakan masyarakat lokal, dengan adanya sistem vendor ini akhirnya tidak semua orang bisa mendapatkan pekerjaan itu,” ungkapnya.
Diketahui, Jalan yang ditimbun tersebut merupakan akses yang kerap digunakan petani untuk mengangkut hasil panen. Rudiyanto mengatakan bahwa pihaknya bisa menerima berita acara serah terima tersebut, asalkan dilakukan peninjauan bersama untuk melihat kualitas pengerjaan proyek.
“Kita cek ketebalan sirtunya. Sesuai tidak dengan perencanaan awal,” tandasnya.
Sementara itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim mengatakan, hal ini juga telah disampaikan di beberapa media lain bahwa pekerjaan JUT ini merupakan program yang dibantu oleh PT Berau Coal melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Dijelaskannya, JUT ini merupakan permintaan masyarakat melalui pihak pemerintahan dalam hal ini kelurahan Gunung Tabur. Mengenai kualitas dan penyelesaian yang diperihalkan, biasanya hal ini akan dilakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis.
“Yang melibatkan pihak pemerintah kelurahan sebelum hasil pekerjaan tersebut diserah terimakan untuk dipergunakan oleh masyarakat, demikian ketentuannya,” jelas Rudini.
Rudini juga menyampaikan, pada dasarnya semua kegiatan pasti akan ada pemberitahuan ke pemerintah setempat. Termasuk dalam hal ini Kelurahan Gunung Tabur.
Berkaitan dengan pemerintah kelurahan yang meminta pihak vendor untuk turun bersama kelapangan. Dirinya akan mengkomunikasikan hal itu ke pihak vendor.
“Kalau koordinasi dengan pihak kelurahan sudah tentu dilakukan karena program tersebut adalah permintaan dari kelurahan,” katanya.
“Adapun terkait dengan ketentuannya, nanti akan dilakukan pengecekan bersama pihak pemerintah kelurahan. Kami juga nanti akan komunikasi ke vendor mengenai hal ini,” tandasnya. (*yf)