TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.342,8 gram atau lebih dari 1,3 kilogram, yang merupakan hasil pengungkapan delapan kasus selama September hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu (26/11).
Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau dan disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum, termasuk Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum tersangka, BNK Berau, serta sejumlah perwira Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi dengan total tersangka 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 1.342,8 gram. Ini merupakan hasil penyitaan dari rangkaian operasi selama dua bulan terakhir,” ujarnya.
Barang bukti terbesar berasal dari kasus tanggal 11 September 2025 dengan tersangka inisial P, dengan berat sabu mencapai 1.041,68 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi deterjen. Campuran tersebut kemudian diaduk hingga larut dan selanjutnya dibuang ke septic tank. Cara ini merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Waka Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. “Ini bukan hanya pemusnahan barang bukti, tetapi juga pesan tegas bahwa Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.
Polres Berau memastikan bahwa upaya penindakan akan terus berjalan, sejalan dengan Instruksi Kapolri terkait pemberantasan narkotika. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat kuat bahwa ancaman peredaran narkotika masih tinggi, dan masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Ta)













