Follow kami di google berita

KRONOLOGIS TABRAK LARI ANTARA R2 VS R4 DI JALAN POROS TELUK BAYUR – LABANAN

ANews, Berau – Telah terjadi Laka Lantas pada Selasa (24/11) sekitar pukul 02.00 WITA, yang melibatkan roda dua yang dikendarai TF (19) warga Kecamatan Sambaliung dengan roda empat yang dikemudikan SA (39), di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan KM 18 yang melibatkan roda dua dan roda empat.

Diduga pengendara roda dua meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Abdul Rivai tanjung Redeb. Setelah diusut oleh Polres Berau ternyata TF merupakan korban tabrak lari.

Kejadian tersebut bermula saat TF melaju dari arah Teluk Bayur menuju Labanan. TF larut ke lajur sebelah kanan saat berada di tanjakan jalur leter S. Kemudian disaat bersamaan, kendaraan roda empat yang dikemudikan SA, melaju dari arah berlawanan pada  kondisi jalanan menurun. Sehingga tabrakan pun tak dapat dihindarkan.

TF mengalami luka berat dibagian perut sebelah kiri serta mengalami luka robek dibagian kening, Diduga TF pun mengalami luka dalam. Kemudian korban dilarikan kerumah sakit oleh SA, namun naas nyawanya tak tertolong.

Sedangkan SA setelah mengantarkan TF segera pulang kerumah untuk menenangkan diri, dan tidak ada melapor ke pihak kepolisian atas kecelakaan yang terjadi. Namun saat inI SA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini SA diduga dikenakan Pasal 310 ayat (4) undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kelalaian dalam berkendara menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel