Follow kami di google berita

DUA ASN DI BERAU TERLIBAT KASUS TIPIKOR

ANews, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau menetapkan empat orang sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembebasan lahan untuk peningkatan sarana dan prasarana lapangan sepak bola, di Jalan M. Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (24/11/2020).

Dalam rilis yang disampaikan Kejaksaan Negeri Berau, ke empat tersangka yang kini diperiksa, masing-masing berinisial SP (58) seorang Kepala Dinas Pertanahan Berau, AMS (48) seorang staf di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, serta AN (49) dan SS (53) yang diyakini kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri menjelaskan, ke empat orang itu mempunyai perannya masing-masing. Antara lain,tersangka SP (58) selaku Pengguna Anggaran (PA), AMS (48) pemilik lahan, serta AN (49) dan SS (53) selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan rekan. Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Bahwa berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00 (Satu Milyar Seratus Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),” katanya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel