Follow kami di google berita

DISNAKER SUDAH HIMBAU PERUSAHAAN DI BERAU TERKAIT PENGHENTIAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR DAERAH SEHUBUNGAN COVID-19.

ANEWS, Berau – Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Nomor B-15025/PK.01.00/VI/2020 tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Pada Masa Pandemi Covid-19, Bupati Berau dan Disnakertrans Kabupaten Berau juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau dengan Surat Bupati Berau Nomor 562/206.2 Penta, Surat Edaran Bupati Berau Nomor 562/767 2 Penta tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan dan Surat Disnakertrans Kabupaten Berau tentang Permintaan Data Tenaga Kerja Terdampak Covid-19, namun menurut Disnaker Berau belum ada yang memberikan laporan rinci mengenai data-data yang diminta, termasuk data karyawan PT SIS yang diduga terpapar covid-19.

Meskipun menurut Risdauli Sinaga, S. Si, M. Si, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau kepada ANews, Selasa, 24/11 bahwa kewenangan pengawasan bidang ketenagakerjaan sudah beralih ke provinsi, tetapi ada hal-hal yang mereka harus sampaikan ke Disnakertrans Berau terkait laporan tentang karyawan yang terpapar covid sebagaimana surat edaran dirjen dan surat edaran bupati diatas.

“Semua perusahaan sudah kami surati dan beritahukan tentang penghentian sementara penempatan tenaga kerja AKAD, termasuk surat edaran Bupati Berau,” ujar Risdauli.

Ditambahkan Risdauli, bahwa tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Berau akan melakukan sidak ke PT SIS, Rabu pagi, 25/11 terkait adanya Klaster SIS BMO.

Seperti bunyi Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI, bahwa pelaksanaan penempatan kerja antar kerja antar daerah hanya dapat dilakukan bagi daerah dengan status zona Hijau dan telah memberlakukan new normal, sementara Berau masih dalam status zona Merah, sehingga tidak ada kecuali dilarang untuk melakukan penempatan tenagakerja antar kerja antar daerah di masa pandemi.

Sejauh apa perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Berau mematuhi semua ketentuan yang telah disampaikan? (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel