Follow kami di google berita

Konsekuensi PNS Yang Tidak Mau Mundur Dari Jabatan Sekdes

A-NEWS.ID, TANJUNG REDEB – Ada banyak persoalan terkait Sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga kini masih ada yang belum pindah menjadi staff di wilayah kecamatan masing-masing.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, sekdes adalah perangkat desa yang diangkat oleh kades dengan ketentuan persyaratan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, di pemerintahan desa khususnya di Kabupaten Berau, masih ada saja sekdes yang dijabat oleh PNS.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Berau, Muhammad Said, mengatakan, kedepannya akan menarik semua PNS yang menduduki jabatan Seketaris Desa (Sekdes) karena jabatan tersebut tidak termasuk di dalam Menpan RB.

“Sebenarnya sejak awal tahun 2021 sudah kita sampaikan ke Camat, memang harus dilakukan secara bertahap karena saat ini sebagian kampung juga kaan melaksanakan Pilkakam khawatir akan terganggu, ”tegas Said saat diwawancarai ANEWS, Senin,(21/9/2021).

Selain itu, adapun juga konsekuensi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menduduki jabatannya menjadi Sekretaris Kampung (Sekdes) yaitu permasalahan dikenaikkan pangkat/golongan yang nantinya tidak dapat diproses.

“Pangkat tidak akan naik sampai pensiun, untuk masalah gaji, Sekdes  gaji dan tunjangan dari pemda, kalau kepala kampung, gaji dari pemda dan tunjangan dari dana kampung, ”pungkasnya.

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel