Follow kami di google berita

Kepala Kampung Teluk Sumbang Terjerat Korupsi! Ratusan Juta Rupiah Menguap!

A-News.id, Tanjung Redeb — Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan bahwa Kepala Kampung tersebut melakukan pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, kerugian negara yang diderita mencapai Rp 780 juta.

“Itu berdasarkan perhitungan ahli,” tuturnya dilansir dari zona.my.id.

Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini. Tersangka tidak ditahan karena saat ini dalam kondisi sakit.

“Proses masih terus berlanjut,” sebutnya.

“Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka. Sehingga, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel