Follow kami di google berita

Kejaksaan Telah Terima Berkas Dari Penyidik 

A-News.id, Tanjung Redeb — Penyidik Polres Berau yang melakukan pengungkapan kasus aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Gunung Tabur, telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Hal itu diakui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo. Dikatakannya, berkas itu masuk sekira tiga hari lalu.

Dia menyebut, ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Keduanya adalah operator eksavator. Bersamaan dengan itu, ada dua eksavator yang diamankan sebagai barang bukti.

Dirinya menyebut, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara dari penyidik.

“Berkas ini masih kami periksa, untuk selanjutnya dibawa ke persidangan,” ujarnya saat ditemui media Anews.id di ruangannya, Rabu (14/9/2022).

Ito Aziz mengungkapkan, sejauh ini belum menemukan adanya kendala terkait pemeriksaan berkas perkara. Menurutnya, jika nanti ditemukan adanya kekurangan, maka pihaknya akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke penyidik guna dilengkapi.

“Kalau nanti ada yang kurang, pasti kami minta untuk dilengkapi dulu,” katanya.

Lanjutnya, untuk kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

“Junto UU Cipta Kerja juga,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel