Follow kami di google berita

Pemantauan Izin Pemasangan Reklame di Ritel Modern

A-News.id, Tanjung Redeb – Mengantisipasi izin reklame yang tidak sesuai standar pemasangan, sejumlah ritel modern di Tanjung Redeb didatangi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Rabu (14/9/2022).

Diantara ritel modern yang beroperasi di Tanjung Redeb menjadi sasaran petugas DPMPTSP guna memastikan reklame yang terpasang di toko tersebut sudah memiliki izin dan memenuhi standar yang ditentukan.

Hal ini pun ditegaskan, Bidang Teknis DPMPTSP Berau, Dody Damady. Dikatakannya, apapun jenis reklame yang terpasang harus memiliki izin pemasangan sesuai dengan ukuran dan masa berlaku yang diajukan.

“Jadi kita lakukan pengecekan ke lapangan itu sesuai dengan permohonan dari pihak ritel yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan adanya reklame yang terpasang tak sesuai posisi dan tupoksinya. Dody menjelaskan, adapun reklame yang bermasalah yakni, posisi dan kontruksi tidak sesuai dengan ukuran baliho sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Ritel-ritel lain yang sifatnya memiliki pajangan iklan-iklan itu wajib mengurus izinnya di DPMPTSP,” katanya.

Pengelola swalayan mini atau mini market menyambut baik dengan adanya pemeriksaan oleh dinas tersebut. Kehadiran petugas itu dijadikan sarana untuk menambah pengetahuan tentang mekanisme perizinan yang berlaku di Berau.

Pihak swayalan pun memastikan, semua reklame yang terpasang sudah dilengkapi izin pemasangan.

“Kalau izin-izin pemasangan reklame itu memang sudah menjadi kewajiban kita untuk mengikuti aturan di daerah tempat kita beroperasi,” kata Pengelola Swalayan Mini, Achmad Basid.

“Jadi semua izinnya dari departemen terkait di perusahaan itu yang mengurus dan berkoordinasi dengan pemerintah,” tambahnya.

Pada operasinya kali ini, DPMPTSP menyasar tiga swalayan mini. Sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran terkait reklame yang terpasang di depan-depan swalayan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel