Follow kami di google berita

Kebijakan Pencoretan Ribuan Peserta BPJS Bakal Dikawal Ketat

TANJUNG REDEB – Rencana penghapusan ribuan peserta program BPJS Kesehatan yang juga terdampak di Kabupaten Berau, mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat. DPRD Berau pun berkomitmen mengawal hak dasar masyarakat itu.

Pencoretan nama peserta pada BPJS bagi warga tidak mampu, seharusnya memang menjadi salah satu perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pencoretan sekitar 4.000 peserta BPJS yang selama ini sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Ini harus kita sikapi bersama. Jangan sampai masyarakat tidak mampu yang selama ini terbantu justru kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Ahmad Rifai beberapa waktu lalu.

Menurutnya, program jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dikurangi tanpa solusi yang jelas. Terlebih, capaian kepesertaan BPJS di Berau selama ini telah menunjukkan progres positif dengan tingkat cakupan yang tinggi.

Namun, jika pengurangan tersebut benar terjadi, Rifai menilai hal itu berpotensi menurunkan capaian layanan kesehatan sekaligus memperbesar risiko masyarakat kesulitan mendapatkan pengobatan.

“Kita sudah mencapai lebih dari 85 persen cakupan. Kalau ini dikurangi, tentu akan berdampak besar. Masyarakat bisa kembali kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan DPRD Berau akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat kecil. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.

“Kita di DPRD tentu tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak dasar masyarakat, jadi harus benar-benar kita jaga,” pungkasnya.

DPRD Berau menunjukkan perannya tidak hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pembangunan daerah. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel