Follow kami di google berita

KASUS WISMA ATLET TELAH MASUK PROSES PENYIDIKAN

ANEWS, Jakarta – Terkait kelanjutan kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet kini telah masuk dalam proses penyidikan. Pelaku mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 bisa dijerat Undang-Undang ITE dan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan ada alasan menerapkan UU ITE. Diduga, ada yang menyebarkan konten porno terhadap perbuatan mesum di RSD Wisma Atlet tersebut.

“Karena memang ada laporan dari RS tentang adanya asusila di medsos terhadap 3 akun yang beredar,” ucap Yusri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum perawat tersebut. Kepada polisi, perawat tersebut mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19.

Meski si perawat mengaku telah berhubungan sesama jenis dengan pasien, Heru menambahkan bahwa perawat tersebut dinyatakan non-reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Ilustrasi

“Belum kami ketahui (waktu berhubungan), yang jelas seorang perawat itu menyatakan dia melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19). Kemarin test rapid antigen dia negatif. Tetapi kami akan tunggu biasanya aktivitasnya satu, dua hari baru akan muncul gejala. Ini sekarang kami kembalikan ke Wisma Atlet,” kata Heru dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Meski demikian, baik oknum tenaga kesehatan dan pasien, masih berstatus saksi. Walaupun perkara RSD Wisma Atlet ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang melakukan tindak mesum sesama jenis juga sudah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.

Namun, usai tidak bertugas lagi, oknum nakes tersebut masih ditempatkan di RSD Wisma Atlet untuk pemantauan 14 hari ke depan. (nov/jpnn.com/dream.co.id)

Bagikan

Subscribe to Our Channel