Follow kami di google berita

KEPALA BPBD: TIM GABUNGAN SATGAS COVID HARUS TEGAS DAN TINDAK PELANGGAR PROKES COVID-19 SESUAI PERBUP 52 TAHUN 2020

Kantor BPBD Berau

ANEWS, Berau – Menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan kondisi pasien PCR Positif serta yang meninggal dalam kurun waktu 2 minggu terakhir meningkat tajam, serta pola penyebarannya yang sudah sulit ditracking telah menimbulkan kekhawatiran banyak pihak di tengah masyarakat Kabupaten Berau.

ANews meminta tanggapan Kepala BPBD Berau, H. Thamrin, S.Sos Senin 28/12 dalam menyikapi kondisi terkini Berau terkait penyebaran dan penanganan covid-19, mengatakan memang pihaknya mengakui terjadinya peningkatan pasien positif covid yang secara grafik sangat tajam, dan telah melakukan koordinasi dan pertemuan beberapa kali bersama Forkopimda Berau membahas langkah-langkah yang diperlukan.

“Kami memang menyikapi bahwa dalam kurun waktu 2 minggu ini memang grafik covid-19 di Berau ini sangat tajam dan sangat signifikan penaikannya sehingga tim satgas covid, bukan bpbd ya, dan Bupati kita sedang melakukan pertemuan sudah di Ruang Rapat Pulau Kakaban dan diruang Vip Bandara Kalimarau, dan kita ada rapat lagi tadi untuk hasil rapatnya tadi ada beberapa poin yang kita sepakati bersama forkopimda,” tuturnya.

Thamrin memang menyayangkan satgas tim gabungan yang sudah terbentuk sebagai tindaklanjut terbitnya Perbub Berau Nomor 52 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam penegan disiplin dan penerapan hukum sebagai menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini, ditengarai belum maksimal menerapkan sanksi terhadap mereka yang melanggar prokes covid-19.

Menurut Thamrin ketegasan dalam penerapan Perbup no 52 itu masih lemah sehingga di masyarakat agak longgar penerapan prokes, sehingga masyarakat kata Thamrin seolah menganggap sudah biasa saja karena memang waktu itu kasus positif ini sudah mulai menurun.

Dan faktanya justeru, kasusnya meningkat tajam, karena warga agak longgar melaksanakan prokes, begitu juga klaster perjalanan di perusahaan-perusahaan tambang yang positif terus meningkat, yang dalam rapat hari ini sempat Dia sampaikan ke forum terkait dugaan lemahnya penerapan disiplin kepatuhan terhadap prokes covid-19 itu.

“Perbup No. 52 itu akan kita terapkan, saya sudah sampaikan tadi bahwa ketegasan kita ini lemah selama ini pak dalam menerapkan perbup no 52 ini, bayangkan dari ditetapkanya sejak 10 September Perbup ini belum ada yang saya dengar sanksi, misalnya denda uang, penutupan kalau memang ada, nah sekarang kita lemah,” imbuh Thamrin. (jul/nov)

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel