Follow kami di google berita

Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Enam Lokasi Tak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye

A-News.id, Tanjung Redeb – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023. Alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun sudah terpasang di sejumlah lokasi.

Berdasarkan aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menentukan lokasi pemasangan APK.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Berau, Sahar, menjelaskan lokasi pemasangan APK mengikuti Keputusan KPU Berau Nomor 296 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan itu, lanjutnya, selain partai politik (parpol) peserta pemilu, KPU Berau juga akan turun langsung memfasilitasi pemasangan APK. Untuk tingkat kabupaten, pemasangan APK dalam kota yang difasilitasi oleh KPU Berau menyasar dua lokasi. Yakni di depan kantor Kesbangpol dan di lapangan GOR.

“Sebenarnya ada tujuh lokasi yang disiapkan. Tapi karena anggaran dari APBN yang masuk ke kami kurang, maka hanya dua lokasi yang akan kami fasilitasi,” jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Namun jika terdapat tambahan anggaran, maka pemasangan APK juga dilakukan pada lokasi lain yang sudah ditentukan. Seperti di Jalan Haji Isa I, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Gatot Subroto depan Inhutani, Jalan Pemuda depan Apotek Kasih Ibu, dan Jalan Ahmad Yani.

“Seperti tingkat kabupaten, untuk tingkat kecamatan dan kelurahan titik APK yang kami (KPU Berau) fasilitasi juga ada dua. Kami hanya fasilitasi tempat. Sedangkan desain dan pemasangannya ditangani langsung oleh parpol,” bebernya.

Lokasi pemasangan APK yang difasilitasi langsung oleh KPU Berau, lanjutnya, tidak wajib digunakan oleh parpol peserta pemilu. Sebab, parpol juga sudah disiapkan lokasi sendiri sesuai Keputusan KPU Berau Nomor 296 tersebut.

“APK bebas saja mereka pasang. Yang penting tidak melanggar PKPU Nomor 15. Lokasi yang kami fasilitasi juga tidak wajib mereka gunakan. Boleh iya, boleh tidak,” tegasnya.

Di luar yang difasilitasi KPU, Sahar mengingatkan lokasi pemasangan APK tidak boleh melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, terutama pasal 70-71 yang memuat larangan pemasangan APK di enam lokasi.

“Seperti tempat ibadah, rumah sakit dan atau pelayanan kesehatan lainnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Sedangkan terkait desain APK, tambah Sahar, kembali ke parpol peserta pemilu. Kendati demikian desain APK tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku dan dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai keputusan KPU Berau tersebut.

“Desain APK terserah parpol. Yang penting tidak melanggar PKPU 15. Ukuran, hanya disepakati maksimal 4×6, di bawah itu tidak apa-apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. (*/wd/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel