Follow kami di google berita

Jual Miras Sembunyi-Sembunyi?, Satpol PP: “Ada Sanksi Pidana Hingga Penutupan Tempat Usaha”

A-News.id, Tanjung Redeb – Bermula dari praktek eksploitasi seksual, di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Berau, yang diungkap oleh Polda Kaltim belum lama ini. Membuat kepolisian kini memberi lampu kuning di setiap THM yang ada di kabupaten dengan sebutan Kota Sanggam tersebut. Sebab bukan hanya eksploitasi seksual, peredaran miras nyatanya juga masih kerap ditemukan, Rabu (8/6/2022).

Lantaran dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menemukan, khusus Kabupaten Berau, banyak legalitas izin usaha cafe yang kini hanya dijadikan kedok untuk menjajakan miras. Yang sebenarnya terjadi, sebutan “cafe” itu dipakai menutupi usaha sesungguhnya, yang sebenarnya adalah diskotik.

Berlatar belakang itulah, Polda Kaltim meminta agar pemerintah Kabupaten Berau bisa lebih serius memantau terkait peredaran miras. Dikonfirmasi terkait hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja Berau memastikan, tidak akan memberi toleransi pada cafe yang kedapatan menjual miras.

Sebagaimana yang disampaikan, oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tramas) Satpol PP Berau, Akhmat Yani. Ancaman ini diberikan, menyusul beredarnya kabar jika masih ada cafe di Tanjung Redeb yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

“Larangan peredaran miras itu padahal sudah diatur dalam peraturan daerah Berau Nomor 13 Tahun 2012,” katanya.

Diatur dalam pasal 8, bahwasanya, pengelola dan pemilik tempat hiburan dan rekreasi wajib; mengawasi dan menyampaikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata tajam, narkoba, minuman beralkohol serta untuk tidak melakukan perbuatan asusila dan perbuatan lainnya.

Yani menjelaskan, untuk kegiatan patroli rutin ke cafe-cafe yang disinyalir merupakan diskotik sejatinya, merupakan giat rutin oleh Satpol PP secara berkala sepanjang tahun termasuk pemantauan izin usaha. Yang secara garis besar, apabila izin usaha itu adalah cafe, maka otomatis tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan jual-beli miras di dalamnya.

“Apabila kita temukan, maka barang bukti miras tentu akan kita lakukan penyitaan. kita beri teguran kepada pemilik usaha. Dan apabila masih ditemukan lagi yang bersangkutan menjajakan miras maka ada sanksi pidana hingga penutupan tempat usahanya,” jelasnya.

“Jadi tidak ada konsekuensi lain, karena itu memang bukan ranahnya cafe, minuman keras beredar,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel