Follow kami di google berita

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di PPU, Satu Pejabat Terjerat Dua Kasus Korupsi

A-News.id, Balikpapan – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim kembali menetapkan tiga tersangka terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru tahun anggaran 2020, yang melibatkan pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pejabat yang ditetapkan tersangka adalah JM selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU. Penyidik Ditkrimsus Polda Kaltim menyakini bahwa JM telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lain, yakni ES dan AS.

Direskrimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra, S.IK, MM didampingi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly Kristian SH, SIK, MAP, menyebut bahwa ketiga orang tersangka tersebut disangkakan telah melanggar sebagaimana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.

“Jadi dari serangkaian pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diduga kuat ketiga tersangka ini saling berkaitan erat melakukan tindak pidana korupsi. Dan para tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kompol Rido Doly Kristian.

Rido memaparkan, JM sebagai pejabat pengadaan diduga kuat bersama-sama melalukan tindak pidana korupsi dengan ES sebagai Direktur CV Eka Cipta Pratama berupa mark up pengadaan bantuan dan perlengkapan sekolah. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Tepatnya Rp 2.948.167.924.

“Kerugian negara berdasar hasil audit BPKP sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Modusnya mark up nilai anggaran, dan ada aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh para tersangka. Sedangkan apakah ada pihak lain yang menikmati hasil korupsi di luar ketiga tersangka itu masih kita dalami,” beber mantan Wakapolres Paser ini.

Lalu apa peran tersangka AS yang berasal dari pihak luar? Rido menyebut, AS punya peranan cukup kuat dalam proses tindak pidana korupsi tersebut. Sebab AS yang mengarahkan ES untuk mengikuti proses pengadaan di Disdikpora PPU. Selain mark up anggaran, AS diduga melakukan manipulasi hingga akhirnya CV Eka Cipta Pratama yang dipimpin ES memenangkan tender proyek pengadaan tersebut.

“Peran AS yang menghubungkan tersangka JM dan ES dalam proyek itu, dan perusahaan milik ES sebenarnya tidak memenuhi syarat tapi AS mengarahkan untuk mengatur. Mulai dari penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) serta beberapa pemalsuan persyaratan dokumen lelang, seperti pengalaman kerja dan laporan keuangan perusahaan,” sebut Rido didampingi penyidik Iptu Romi Wahyudi.

Pelaku JM sendiri ditetapkan sebagai tersangka tanggal 22 September 2023. Kemudian pelaku ES dan AS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 November 2023.

“Tersangka AS ini sudah dua kali kami panggil tapi tidak hadir, penggilan ketiga baru datang. Sudah kita periksa dan sudah kita konfrontir dengan beberapa pihak, hasilnya kembali menguatkan keyakinan penyidik. Mudah-mudahan berkas para tersangka segera selesai untuk diproses lebih lanjut,” beber Kompol Rido Doly Kristian.

Sebagai informasi, JM sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan bahkan sudah menjalani vonis hasil putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi di Disdikpora Kabupaten PPU terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati PPU Abdul Gofur Masud. Di luar kasus yang ditangani KPK tersebut, Subdit Tipikor Ditkrimsus juga menemukan tindak pidana lain, berupa korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru baik jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan SLB pada tahun anggara 2020.

“Begini, memang JM sebelumnya juga sudah jadi tersangka oleh KPK terkait OTT Bupati PPU bahkan kabarnya sudah jalani vonis. Nah ini kasusnya berbeda, tapi pelakunya sama yakni JM. Dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang kita proses ini juga berbeda, yakni ES dan AS,” beber Rido- sapaan akrabnya.

Kendati sudah menjalani vonis atas kasus yang diusut KPK beberapa waktu lalu, bukan tidak mungkin JM akan disidangkan atas kasus terbaru ini sehingga hukumannya pun bakal bertambah.

“Sangat bisa terjadi seperti ini, karena kasus yang diusut KPK dan Polda berbeda. Yang kami proses adalah proyek pengadaan dan rekanan perusahaan berbeda,” imbuhnya. (*/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel