Follow kami di google berita

Selain Diduga Mengisi BBM di Jerigen Yang Tidak Sesuai SOP Pertamina, SPBU Rinding Diskriminatif Terhadap Warga Konsumen Lain

A-News.id, Berau – Masalah masih seringnya kendaraan roda empat mengisi BBM dengan membawa sejumlah jerigen plastik untuk diisikan BBM, baik solar, maupun jenis pertalite dan pertamax di beberapa SPBU di Kabupaten Berau telah menimbulkan tanggapan dan komentar dari masyarakat.

Seperti yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, masih di Oktober 2021 ini, dimana sumber media ini, warga masyarakat menyaksikan sebuah kendaraan roda empat mengisi BBM jenis Pertamax di sejumlah jerigen plastik yang dibawa di bagian bagasi mobilnya di SPBU Rinding, Teluk Bayur.

Kegiatan seperti ini kerap kali menjadi tontonan ‘aneh’ dan pertanyaan warga yang kebetulan juga mengisi BBM di tempat tersebut.

Sebagian bertanya koq kejadian seperti ini diperbolehkan, bukankah SPBU itu diperuntukkan untuk mengisi sesuai kebutuhan tanki kendaraan, baik sepeda motor, truk maupun mobil lainnya saja, bukan mengisi banyak jerigen plastik yang dibawa kendaraan tersebut.

Ternyata, membeli bensin menggunakan tempat, yakni jerigen masih boleh digunakan, namun meski diperbolehkan, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi.

Hal tersebut seperti disampaikan Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Eko Kristiawan, yang dilansir dari otomania.gridoto.com (3/8).

Menurutnya membeli bahan bakar seperti bensin dengan jerigen bisa saja dilakukan.

“Bisa saja membeli dengan jeriken selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi,” kata Eko Kristiawan.

Namun ia menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jerigen yang berbahan plastik.

“Tapi jangan dengan jeriken plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety,” sambungnya.

Listrik statis tersebut nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan terjadinya kebakaran.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Selain itu, tutur sumber, ada perlakukan tidak adil atau diskriminatif dari pihak SPBU itu, karena para pemilik kendaraan roda empat tersebut diperbolehkan membawa banyak jerigen plastik untuk diisikan BBM jenis pertalite atau pertamax, sementara di satu pihak, warga lain yang membeli dengan membawa 1 atau 2 jerigen tidak diperbolehkan. (*red)

Bagikan

Subscribe to Our Channel