Follow kami di google berita

Jelang Nataru, Dirjen Hubla Instruksikan Tingkatkan Koordinasi Dengan Stakehokder

Jakarta — Dalam rangka penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang. Hal ini disampaikan Arif di Jakarta, hari ini, Rabu (1/12/2022).

“Saya intruksikan jajaran Ditjen Hubla untuk berkoordinasi dengan stakeholder yaitu Satuan Tugas Covid-19, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Operator Terminal, Operator Kapal, Bea Cukai, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi terkait guna kelancaran Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif juga menginstruksikan jajaran Ditjen Hubla untuk melakukan sosialisasi segala peraturan, kebijakan dan perubahan yang dikeluarkan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada seluruh instansi dan masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut.

“Terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung apa saja yang harus mereka lakukan dan siapkan untuk menggunakan transportasi laut nantinya. Selain itu saya meminta jajaran Ditjen Hubla untuk melakukan pemasangan banner dan spanduk yang berisikan informasi tentang kebijaksanaan pelaksanaan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” jelas Arif.

Disaat yang sama Arif juga menginstruksikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menyiapkan dan menyiagakan kapal-kapal perintis pada daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan dan penumpukan penumpang.

Untuk Direktur Kenavigasian dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyiapkan dan menyiagakan kapal negara sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun 2023.

Arif juga menambahkan Ditjen Hubla akan membentuk Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

“Dalam posko tersebut akan mencakup 3 fungsi yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan dan fungsi pelaporan,” ujar Arif.(MM-01).

Bagikan

Subscribe to Our Channel