Follow kami di google berita

INSTRUKSI AGAR KEPALA DAERAH PATUH PROKES

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi untuk kepala daerah. Gubernur, bupati/wali kota bisa dicopot jika tak patuh aturan protokol kesehatan

ANEWS, Berau – Kepala daerah serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing, bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Instruksi diterbitkan usai publik mengkritik absennya pemerintah pusat dan daerah dalam menindak sejumlah kerumunan yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab begitu tiba dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Dalam instruksi itu, Tito mengingatkan kepala daerah bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Selain itu, telah banyak tenaga medis yang kehilangan nyawa saat pandemi. Kepala daerah pun diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan.

Perintah terhadap kepala daerah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik telah mengonfirmasi Instruksi tersebut.

Aturan yang ditandatangani Tito pada Rabu (18/11) itu berisi enam poin, salah satunya kemungkinan mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.

Media mencatat enam poin instruksi Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam aturan tersebut.

KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

KEEMPAT: Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:

  1. berakhir masa jabatannya;
    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
    f. melakukan perbuatan tercela;
    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau
    i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

KELIMA: Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

KEENAM: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.  (nov/dhf/pmg)

Bagikan

Subscribe to Our Channel