Follow kami di google berita

Perda Kabupaten Layak Anak, Minimalisir Anak Bersentuhan Dengan Hukum

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina menyampaikan Raperda Kabupaten/Kota layak anak merupakan Penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Kebijakan kota layak anak dapat mewujudkan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menjadi Kabupaten layak anak.

“Latar belakang dari Perpres Nomor 25 tahun 2021 berdasarkan statistik nasional tahun 2019 jumlah penduduk Indonesia 266,9 juta, dan 79,6 jiwa terdiri dari anak-anak yang berusia dari 0 hingga 18 tahun dan diperkirakan pada tahun 2045 anak-anak yang berusia 0 sampai 18 tahun akan berusia 25 sampai 45 tahun, dimasa itu merupakan usia produktif dan perlu perhatian khusus,” ujar Elita saat menyampaikan pandangan akhir fraksi, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, anak merupakan aset generasi penerus bangsa yang saat ini dapat menentukan eksistensi bangsa dimasa depan oleh sebab itu perlu ada perhatian khusus semua pemangku kepentingan. Dengan ditetapkannya Raperda menjadi perda. fraksi Partai Golongan Karya berharap agar pemenuhan untuk hak serta pelindungan khusus untuk anak dapat terpenuhi dan diimpelentasikan.

“Sehingga ketika anak kita bersentuhan dengan hukum, mereka mendapatkan perlindungan hukum dan hak nya sebagai anak terpenuhi dalam hal ini yaitu mendapatkan pendidikan, besar harapan kita semua agar perda ini dapat meminimalisir anak-anak kita bersentuhan dengan hukum,” ujarnya.

Orang tua sangat dituntut dalam peranan ini sehingganya masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi mewujudkan Kabupaten Berau menjadi layak anak dan utnuk mewujudkan Indonesia layak anak tahun 2030.

“Dan untuk mendukung terwujudnya dunia yang layak bagi anak,” tandasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel