UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Jam Kerja dan Kontrak PKWT Dipertegas

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi baru ini membawa sejumlah aturan yang langsung berkaitan dengan pekerja, mulai dari jam kerja hingga kepastian status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa kerja PKWT. Dalam aturan baru, kontrak kerja untuk pekerjaan tertentu dibatasi paling lama dua tahun.
PKWT masih dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun. Dengan demikian, penggunaan pekerja kontrak memiliki batas waktu yang lebih jelas dan tidak dapat diperpanjang tanpa batas.
Selain status pekerja kontrak, UU baru juga mengatur waktu kerja. Untuk pola enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.
Sedangkan perusahaan dengan pola lima hari kerja menerapkan delapan jam kerja sehari dengan total 40 jam dalam satu minggu. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa usulan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu tidak menjadi ketentuan umum dalam aturan baru.
Aturan baru tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.
Tak hanya mengatur hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mencakup pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, cuti, pekerja sektor informal, pekerja platform digital hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurutnya, regulasi baru juga harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi pemberi kerja, keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan disahkannya UU tersebut, aturan ketenagakerjaan kini memiliki payung baru yang mengatur lebih luas hubungan antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah. Ketentuan mengenai kontrak kerja dan jam kerja menjadi bagian penting yang akan langsung bersentuhan dengan aktivitas pekerja dan perusahaan.(*)




















