Follow kami di google berita

SELISIH SOAL LAHAN, BERUJUNG PENIMPASAN

Pelaku Penimpasan

ANews, Gunung Tabur – Seorang pria berinisial SA (38) diringkus pihak kepolisian sebab tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, kepada seorang Petani, di Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur pada, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas, Ipda Lisinius Pinem menjelaskan, kronologis berawal dari perselisihan permasalahan tanah oleh korban, Andi Bahtiar (45) dan pelaku SA.

Selanjutnya pada, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, SA mencari Andi Bahtiar kerumah saksi bernama Akbar, namun korban tidak ada di rumah yang bersangkutan.

“Akbar mencari Andi Bahtiar, lalu Akbar bertemu Andi Bahtiar di rumah saksi lainnya, Hatta, dan saudara Akbar memberitahu kepada Andi Bahtiar bahwa dicari SA (pelaku,red),” ujarnya.

Setelah itu, sekitar pukul 12.30 Wita, korban bertemu dengan pelaku di Jalan Poros Tanjung Batu, Merancang Ilir, Gunung tabur.

“Di lokasi tersebut, korban dan pelaku membicarakan permasalahan lahan tersebut, namun Andi Bahtiar malah marah-marah dan mendekat, kemudian SA (pelaku,red) langsung menimpas Andi Bahtiar (korban,red) di bagian dada dengan mengunakan parang yang disimpan SA di pinggangnya, menggunakan tangan sebelah kanan,” jelas Pinem.

Setelah kejadian itu, SA meninggalkan Andi Bahtiar, dan atas kejadian tersebut SA diamankan kepolsek Gunung tabur guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti Senjata Tajam

Bersama pelaku, ikut pula disita barang bukti senjata tajam berupa parang lengkap dengan sarungnya. Sementara itu pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pasal tersebut mengatur dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.(myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel