Follow kami di google berita

HUTANG RP800 RIBU BERUJUNG MAUT

ANEWS, Tanjung Redeb – Seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berinisial AM (24) digiring jajaran Satreskrim ke Polres Berau dari tempat kejadian perkara di kawasan Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah.

Aksi pelaku tersebut terjadi pada, Selasa (16/02/2021) malam hari sekitar pukul 22:00 Wita. Dari kejadian itu terdapat 2 korban. Yakni 1 korban meninggal dunia berinisial AR (25) dan 1 orang lainnya IL (25) mengalami luka bacok di punggung karena berusaha melerai.

Dari tangan pelaku, petugas ikut menyita senjata tajam jenis parang yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra dalam rilisnya mengatakan, kronologis berdarah itu bermuara akibat hutang piutang oleh korban kepada tersangka sebesar Rp800 ribu.

“Kemudian dalam waktu jangka 3 bulan ditagih terus menerus, dan puncaknya kemaren, Selasa (16/02/2021),” ujarnya kepada awak media, di ruang gelar perkara, Rabu (17/02/2021).

Puncaknya adalah karena perbuatan tidak sopan korban yang melempar uang cicilan hutangnya ke pelaku sebesar Rp500 ribu.

“Pelaku juga sempat dilempar pakai parang dan akhirnya si pelaku sendiri emosi kemudian pulang membawa parang dan terjadilah kejadian itu, korban ditimpas berkali-kali, banyak luka sabetan,” jelasnya.

“Dan si korban sendiri yang satu dibawa ke rumah sakit dan satunya lagi meninggal di tempat,” tambah AKP Ferry.

Proses penangkapan pelaku, Kasat Reskrim menuturkan, setelah kejadian, Polsek Segah yang mendapatkan informasi dari warga dan dilakukan penyisiran di back up dengan Polres Berau lokasi di sekitaran kebun sawit hingga pagi hari.

“Akhirnya ditemuinlah pihak keluarga kita upayakan persuasif (komunikasi untuk meyakinkan, red) karena kita yakin dia (pelaku, red) belum jauh dari lokasi tersebut,” tuturnya.

“Masalahnya jarak yang ditempuh antara kebun satu dengan kebun lainnya itu ketika ditempuh dengan jalan kaki itu sangat luas dan lama apabila dengan jalan kaki,” sambungnya.

Upaya polisi yang berupaya meyakinkan pihak keluarga membuahkan hasil, dan pelaku yang keluar dari tempat persembunyian dan pulang ke rumah pada pagi hari.

Setelah menerima laporan selanjutnya, petugas tim gabungan dari Polres Berau dan Polsek Segah langsung melakukan penangkapan.

Untuk menebus kekhilafannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.(Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel