Follow kami di google berita

Hadiri Agenda Pencairan Uang Hibah Pemprov Kaltim, Hadi Mulyadi Harapkan Dana Hibah Digunakan Sesuai Kebutuhan

(Foto: Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi saat memberikan bantuan hibah/Ist)
(Foto: Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi saat memberikan bantuan hibah/Ist)

Anews.id, Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim (Kaltim), Hadi Mulyadi membuka acara Pengarahan dan Asistensi Proses Pencairan Hibah Uang Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2023, 

Acara digagas Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah (Setda) Provinsi Kaltim di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (27/2/2023), dengan dirangkai penyerahan simbolis hibah masjid, pondok pesantren, gereja, majelis taklim dan lembaga kemasyarakatan di Kaltim.

Dalam sambutannya, Hadi Mulyadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Biro Kesra atas kerja kerasnya, sehingga mampu merealisasikan permohonan bantuan hibah kepada masyarakat.

“Tolong bagi penerima hibah, manfaatkan dana yang ada sesuai peruntukkannya. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat dan umat,” ungkap Hadi Mulyadi kepada seluruh peserta.

Hadi Mulyadi pun mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mungkin memberikan semua permohonan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hibah.

“Selain keuangan kita terbatas, juga ada aturan yang membatasinya, sehingga tidak mungkin kita jor-joran membagikan bantuan,” ucapnya.

Selain itu, orang nomor dua di Benua Etam itu menyebutkan sesuai aturan Pemerintah bahwa bantuan diberikan maksimal Rp200 juta, kecuali lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Jadi nilai yang ditetapkan Pemerintah tidak bisa dilebihi, juga penerima tidak bisa setiap tahun. Karenanya, bantuan kita bagi secara berganti-ganti lembaga setiap tahunnya, agar banyak yang menerima meski jumlahnya tidak maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak menyebutkan hibah uang tahap pertama diberikan kepada 101 calon penerima tersebar di seluruh kabupaten dan kota se Kaltim.

“Besaran dana hibah uang yang dialokasikan tahap pertama tahun ini sebesar Rp39,89 miliar,” sebutnya.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, Biro Kesra hanya menangani lembaga yang tidak ada perangkat daerahnya, seperti keagamaan, sarana ibadah, ormas terkait keagamaan atau pun organisasi-organisasi yang tidak ada pengelolaannya.

“Bantuan sosial dan hibah lainnya diserahkan melalui masing-masing perangkat daerah yang membidanginya, seperti Dinas PU, Dinas Pertanian maupun Dinas Pendidikan, serta instansi lainnya,” pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel