Follow kami di google berita

Empat Pelaku Curanmor Diringus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Akui Jual Hasil Curian Senilai 1,5 Juta

(Foto: Tim bandit unit reskrim Polsek Sungai Kunjang usai mengamankan keempat komplotan curanmor/Ist)
(Foto: Tim bandit unit reskrim Polsek Sungai Kunjang usai mengamankan keempat komplotan curanmor/Ist)
IKLAN VIDEO LIST

Anews.id, Samarinda – komplotan pencurian motor (curanmor) bernama Gusti Irawan (30), Diki Maulana (19), Agus Masriadi (23), dan seorang remaja berinisial DA (14) berhasil ringkus tim anti bandit unit reskrim Polsek Sungai Kunjang. Kamis (27/4/2023) kemaren.

Keempat pelaku tersebut diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama Rusdi. Saat itu, korban sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di jalan Jakarta Blok E, kelurahan Loa Bakung, kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda, sekitar pukul 20.00 Wita.

Rusdi yangsedang membayar, terkejut melihat seseorang yang langsung membawa kabur motor miliknya.

“Jadi si pemilik warung ini sempat melihat seorang pria duduk di motor yang baru diisi BBM itu. Namun dirinya mengira orang itu adalah rekan korban,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara melalui sambungan seluler. Sabtu (29/4/2023).

Atas hal itu, korban pun langsung mendatangi Polsek Sungai Kunjang untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Dari hasil laporan korban, tim anti bandit unit reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mendapatkan identitas pelaku, dan langsung mengamankan keempat pelaku di jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Illir, sekitar pukul 17.30 Wita,

“Kami amankan keempatnya tepat dirumah salah satu pelaku yakni Agus Masriadi yang dijadikan basecamp oleh mereka,” ucap Kompol Made Anwara.

Dari hasil introgasi kepada keempat pelaku, mereka mengaku bahwa motor hasil curian itu akan dipreteli untuk langsung di jual.

“Rencana akan di jual ke kapal-kapal, dengan harga paling murah Rp 1,5 Juta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat 1, Huruf 4E KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel