A-News.id, Tanjung Redeb – Persoalan karyawan yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga terjadi di PT Linda Jaya Mandiri. Hal itu sampaikan dengan jelas melalui surat resmi dengan Nomor 0399/HRD/LJM/IV/2023.
Surat yang dikeluarkan sejak 18 April 2023 di Balikpapan. Dengan ditandatangani oleh Jeffry Alexander sebagai Direktur Utama dan Randy Mandala Putra Prawira sebagai HRGA.
Dalam surat yang ditujukan ke seluruh karyawan PT Linda Jaya Mandiri menyebut bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran THR setelah adanya pembayaran dari klien dan project.
Kendati demikian, dalam surat tersebut, PT Linda Jaya Mandiri juga berkomitmen untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawannya. Dan meminta agar karyawan bersabar terlebih dahulu.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Sab’an mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mendapat laporan resmi dari karyawan PT Linda Jaya Mandiri.
“Kami belum dapat laporan,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya tidak bisa mengambil sikap tegas terkait kasus di PT Linda Jaya Mandiri. Pasalnya, tidak adanya laporan dari karyawan.
“Kalau tidak ada laporannya, tentunya bisa jadi sudah ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Jadi kami tidak bisa memberikan peringatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda menyebut bahwa, pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut.
“Kami sudah monitor masalah itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada manajemen PT Linda Jaya Mandiri, Senin, 1 Mei mendatang.
“Kami sudah memanggil, dan dijadwalkan Senin akan dilangsungkan pertemuan di Disnakertrans Berau,” bebernya.
Sony menyebut, bahwa persoalan tersebut akan ditelisik lebih mendalam. Termasuk dalih perusahaan yang menyebut belum ada pembayaran dari klien.
“Kami coba telusuri, apakah itu benar. Dan apakah semua karyawana tersemasuk manajemen itu tidak mendapat THR. Atau hanya orang lapangannya saja yang THR nya di tunda,” jelasnya.
Dikatakannya, jika hanya pengawai lapangannya saja yang belum mendapat THR, maka itu akan menjadi persoalan serius.
“Berarti ada diskriminasi kepada karyawan. Dan itu jadi sorotan,” tukasnya.
Sementara itu, Manajemen PT Linda Jaya Mandiri, Olan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan jawaban apapun. (Poh)