Follow kami di google berita

EDARAN SATGAS COVID-19 KABUPATEN BERAU: SEJUMLAH TEMPAT BERKUMPUL ORANG BANYAK DIBATASI DAN DITUTUP SEMENTARA

Ilustrasi

ANEWS, Berau – Penerapan Disliplin terhadap Potokol Kesehatan di Kabupaten Berau terlihat masih belum seperti yang diharapkan, menyusul meningkatnya kasus pasien positif hasil rapid test-antigen/swab. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Berau sudah menerbitkan beberapa surat edaran, diantaranya ada Surat Edaran yang sudah diperpanjang sampai 2 kali terkait penerapan protokol Kesehatan, sebagaimana yang disampaikan Thamrin, S.Sos, Kepala BPBD Berau, Jum’at, 29/1/2021.

Surat edaran itu adalah Surat Edaran Bupati Berau Nomor : 562/674.2 Penta, yang diperpanjang dengan Surat Edaran Bupati Nomor: 562/011.2/Penta dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau Nomor: 300/011/Satgas-Covid19/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau.

Dari semua edaran itu intinya meminta semua pelaku usaha seperti pengelola fasilitas sarana olahraga atau pusat kebugaran indoor ataupun out door atau yang sejenisnya yang kegiatannya kolektif lebih dari 2 orang dan dapat menimbulkan kontak fisik antar individu yang relative dekat belum diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Thamrin, S. Sos – Kepala BPBD Berau

Menurut Thamrin, termasuk THM seperti Pub, Bar, Diskotek, Karaoke,Pijat, Spa atau Sauna, Tempat Permainan Biliyar, Gedung Bioskop/Studio Pertunjukan Film/Pentas Seni/Budaya, Arena Ketangkasan dan sejenisnya belum diperbolehkan untuk dibuka sampai batas waktu yang ditentukan oleh Satgas yaitu pada tanggal 8 Februaru 2021.

Dan tim satgas melalui tim gabungan akan melakukan patrol ke semua tempat yang termasuk dalam pembatasan terkait pelaksanaan protocol Kesehatan pencegahan penebaran covid-19 sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau itu, anatara lain THM, Bandara,dan titik-titik perbatasan serta tempat lain yang termasuk dalam surat edaran ini.(din)

Bagikan

Subscribe to Our Channel