TANJUNG REDEB – Peredaran barang haram Narkoba di Kabupaten Berau kian masif. Pada Sabtu (22/11) siang, petugas Rutan Tanjung Redeb Klas II B berhasil menggagalkan dua Poket Narkoba jenis Sabu, yang hendak diedarkan di dalam rutan.
Kejadian itu bermula saat sekitar pukul 12.00 WITA, petugas Rutan menerima kunjungan untuk warga binaan. Seorang lelaki berinisial N datang untuk melakukan kunjungan dan membawa beberapa makanan dan minuman.
“Pengunjung ini gerak geriknya mencurigakan. Barang yang dibawa berupa roti tawar dengan selai coklat, ayam geprek dua dus dan juga minuman, langsung digeledah oleh petugas. Dan ditemui dua Poket Sabu,” terang Kepala Rutan Tanjung Redeb Klas II B, Yudhi Khairudin, ditemui di ruang kerjanya.
Penggeledahan dilakukan di depan pengunjung dan saat dibuka ternyata memang ada barang mencurigakan yang diselipkan di dalam roti itu. Si pengunjung dan penerima yakni warga binaan berinisial F pun dipanggil terkait hal ini.
Diketahui, F merupakan salah satu warga binaan yang sudah mendekam di balik jeruji besi kurang lebih setahun lamanya. F diamankan dengan kasus serupa yakni penyalahgunaan Narkoba dan berstatus narapidana.
“Sebagai antisipasi, jauh sebelum adanya temuan ini pihak rutan sudah sering melakukan razia gabungan dengan aparat penegak hukum (APH), baik pagi siang hingga malam hari.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami untuk menghentikan peredaran Narkoba di wilayah Rutan Tanjung Redeb,” tegasnya.
Untuk kejadian tadi siang, dikatakan Yudhi juga sudah dilaporkan kepada kantor wilayah. Dan Kantor wilayah memerintahkan agar hal ini ditindaklanjuti.
“Tak ada ampun terhadap ini semua. Dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Berau. Mereka juga sudah datang untuk menindaklanjuti semua ini,” tambahnya.
Dirinya menyebut jika nantinya barang haram itu lolos, maka bisa merusak warga binaan. Dan sejauh ini si N sudah diamankan untuk dikembangkan oleh pihak berwenang.
“Sedangkan untuk penindakan tegas bagi warga binaan adalah, kami langsung memasukkan ke berita acara. Lalu setelah berita acara, nanti kami akan jatuhkan hukuman, dimasukkan ke dalam strap cell dan semua haknya akan dicabut,” bebernya.
Si F sebagai penerima barang haram itu tidak akan mendapatkan hak yang semestinya. Mulai dari remisi atau pembebasan bersyarat tidak akan dia dapatkan. (Ard)













